Wajib Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim Melonjak
Pasca libur natal, jumlah wajib pajak kendaraan bermotor mengalami peningkatan sebesar 50 persen di kantor Samsat Jakarta Timur. Jika pada hari biasa hanya 2.000-2.500 wajib pajak, namun pasca libur Natal atau Selasa (30/12), antrean wajib pajak mencapai 4.097.
Pasca libur Natal jumlah wajib pajak kendaraan bermotor meningkat
Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Mulyanto mengatakan, pelayanan satu atap yang diterapkan di Samsat Jakarta Timur mampu mempercepat layanan. Sehingga, meski membeludak namun antrean yang terjadi tidak sampai mengular. Terutama pada pelayanan pembayaran pajak lima tahunan. Belum lagi adanya layanan drive thru yang juga mempercepat pelayanan.
Samsat DKI Libur Dua Hari"Pasca libur Natal jumlah wajib pajak kendaraan bermotor meningkat. Tapi sudah kami pisahkan antara wajib pajak satu tahunan dengan lima tahunan. Jadi antrean juga bisa terurai," ujar Mulyono, Selasa (30/12).
Dikatakan Mulyono, dengan pelayanan satu atap ini, wajib pajak yang mengurus pajak lima tahunan saat mendaftar langsung mendapatkan mendapatkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Prosesnya pun sangat cepat yakni hanya membutuhkan waktu 15-30 menit. Namun, prosesnya akan menjadi lambat jika diurus melalui biro jasa. Sebab banyak biro jasa yang libur panjang dan baru masuk tanggal 5 Januari, sehingga menjadi kendala lantaran berkas semua berada di pihak biro jasa. "Padahal jika mengurus sendiri prosesnya cepat dan mudah. Karena berkasnya masih di tangan biro jasa, kami pastinya tidak bisa memproses. Karena apa yang mau diproses," jelasnya.
Data dari Samsat Jakarta Timur, Selasa (30/12) tercatat, jumlah kendaraan roda dua yang mengurus pajak perpanjangan lima tahun sebanyak 549 orang. Kemudian kendaraan roda dua yang mengurus pengesahan satu tahunan sebanyak 2.383 orang. Sedangkan untuk kendaraan roda empat sebanyak 1.165 orang.
Supriyadi (40), salah seorang wajib pajak mengaku mengurus pajak saat ini lebih cepat. "Daripada kena denda, mending ngurus pajaknya dimajukan sebelum jatuh tempo," tandas Supriyadi.